Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Inilah Tampang Tersangka Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba, BNN Limpahkan Berkas dan Tersangka ke Kejari Batam

Abdul Azis Maulana • Kamis, 18 September 2025 | 20:15 WIB

Tersangka penyelundup 1,9 ton narkoba saat diserahkan ke kejari Batam.
Tersangka penyelundup 1,9 ton narkoba saat diserahkan ke kejari Batam.

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9).

Sebanyak enam orang tersangka bersama barang bukti narkotika seberat hampir 2 ton diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, menyampaikan bahwa proses serah terima berlangsung di kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Tips Menyimpan Cengkeh Agar Tetap Awet

“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan BNN RI terkait upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Batam,” ujarnya.

Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, masing-masing RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).

Mereka diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan petugas pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji.

Selain para tersangka, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika dengan berat total 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).

Dalam proses pelimpahan, keenam tersangka didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif.

Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.

“Terhadap para tersangka, JPU menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iqram.

Usai menerima tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam guna disidangkan. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun dengan jumlah barang bukti mendekati dua ton narkotika. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#penyelundup #narkoba