Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Tersangka Kasus KDRT ART di Prumahan Sukajadi Diserahkan ke Kejaksaan

Abdul Azis Maulana • Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Penyerahan 2 tersangka pelaku KDRD ke kejaksaan oleh penyidik.
Penyerahan 2 tersangka pelaku KDRD ke kejaksaan oleh penyidik.

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Komplek Sukajadi, Batam.

Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina (majikan korban) dan Merliyati (sepupu korban). Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Batam

“Proses tahap II telah dilakukan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit telepon genggam, raket nyamuk, dan beberapa peralatan rumah tangga. Setelah tahap ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (1/10).

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencuat pada 22 Juni 2025, ketika seorang warga Batam, Regina Gin Juit, menemukan unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan kondisi mengenaskan seorang ART bernama Intan Tuwa Negu. Dalam foto tersebut, wajah korban tampak lebam dan tubuhnya dipenuhi luka.

Polisi bergerak cepat setelah laporan Regina, hingga akhirnya menangkap Roslina dan Merliyati pada 23 Juni 2025.

Hasil visum RS Elisabeth Batam memperlihatkan bahwa korban mengalami luka serius berupa memar, lecet, bengkak di hampir seluruh tubuh, robek di bibir bawah, serta anemia akibat kekerasan tumpul. “Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu,” demikian keterangan tertulis dalam hasil visum tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam pengakuannya, Intan menceritakan kekerasan yang ia alami sejak Desember 2024. Ia dipukul, ditendang, kepalanya dibenturkan, bahkan disiram dengan air pel. Tidak hanya itu, korban dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, hingga dikurung di bawah pengawasan kamera CCTV.

Kasus ini memicu keprihatinan luas masyarakat Batam. Tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat ekstrem dan membuka kembali perdebatan soal lemahnya perlindungan hukum serta sosial bagi pekerja rumah tangga. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#kdrt