Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPMB Batam 2026 Dimulai, Tes Calistung Masuk SD Resmi Dilarang

A
Penulis: Abdul Aziz Maulana❯
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M Syahban/ Batam Pos
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. F. M Syahban/ Batam Pos

Advertisement

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain memastikan proses penerimaan di sekolah negeri bebas pungutan biaya, pemerintah juga resmi melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dijadikan syarat masuk Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Advertisement

“SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Amsakar, Rabu (20/5).

Pemerintah Kota Batam membuka dua mekanisme pendaftaran, yakni secara daring bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring melalui pendaftaran langsung di sekolah.

Dalam juknis tersebut diatur, calon murid TK Kelompok A wajib berusia 4 sampai 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk jenjang SD, anak berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli menjadi prioritas utama penerimaan, sementara anak usia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Advertisement

Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut ialah larangan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Pemerintah menilai seleksi berbasis kemampuan membaca dan berhitung berpotensi menghambat akses pendidikan dasar bagi anak usia dini.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, calon murid diwajibkan berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

Ribuan Calon Siswa Belum Lolos SPMB di Batam, DPRD: Banyak Orang Tua Salah Lengkapi Berkas

Ribuan Calon Siswa Belum Lolos SPMB di Batam, DPRD: Banyak Orang Tua Salah Lengkapi Berkas

Sebanyak 2.950 calon peserta didik di Kota Batam belum berhasil memperoleh kursi di sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB di Karimun, Tak Tertampung Di Sekolah Favorit Dialokasikan ke Sekolah Lain

SPMB di Karimun, Tak Tertampung Di Sekolah Favorit Dialokasikan ke Sekolah Lain

Pendaftaran siswa baru untuk tingkat SD dan SMP negeri menasuki proses pendaftaran ulang. Selama proses pendaftaran, ada SMP favorit yang pendaftarnya

Diduga 1.495 Data Pendaftar SPMB Bocor, Pemko Batam Gandeng BSSN Lakukan Investigasi

Diduga 1.495 Data Pendaftar SPMB Bocor, Pemko Batam Gandeng BSSN Lakukan Investigasi

Pemerintah Kota Batam menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki dugaan kebocoran 1.495 data pendaftar SPMB.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer