Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pegawai Imigrasi Batam Bersama DJ Klub Malam Jualan Narkoba Jenis Liquid Vape

Yashinta • Senin, 27 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Kombes Anggoro Wicaksono
Kombes Anggoro Wicaksono

batampos- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis cair (liquid).

Mereka adalah FP, seorang disc jockey (DJ) di salah satu klub malam di kawasan Penuin, GP, sekretaris perusahaan swasta; serta AP, seorang pegawai imigrasi yang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Ops Now yang telah lama memantau peredaran narkotika berbentuk cair tersebut.

“FP ini sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika cair jenis baru,” ujar Anggoro, Senin (27/10).

Dijelaskan Anggoro, penangkapan pertama dilakukan terhadap FP, sang DJ, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Penuin. Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi cairan berwarna hitam dan biru. Setelah diuji di laboratorium, cairan tersebut positif mengandung zat narkotika.

“Dari hasil interogasi, FP mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GP untuk mengantarkan dua botol cairan itu ke mes tempat tinggal AP, yang diketahui merupakan pegawai imigrasi Batam,” jelas Anggoro.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap GP di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Saat diamankan, GP membenarkan pernah menjadi perantara pengiriman barang ke AP.

“GP menyerahkan barang itu ke AP melalui salah satu pertemuan di tempat hiburan. Kami juga menemukan bukti komunikasi di ponsel mereka,” kata Anggoro.

Sementara AP, yang bekerja sebagai analis di Kantor Imigrasi Batam wilayah Batuampar, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri. “AP datang sendiri ke kantor membawa barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan terkait transaksi tersebut. Dia mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan, cairan narkotika tersebut disalahgunakan dengan cara diteteskan atau disuntikkan ke dalam alat vape (rokok elektrik).

“Kalau sebelumnya kami temukan cairan vape yang mengandung etomidin, kali ini hasil lab menunjukkan cairan itu murni mengandung zat narkotika. Ini jauh lebih berbahaya,” tegas Anggoro.

Tiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal barang dari luar negeri. “Dari keterangan FP, barang ini berasal dari Malaysia. Dia sudah beberapa kali melakukan transaksi sejak 2023,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk aparatur sipil negara.

“Tidak ada istilah kami “ciut” untuk penanganan perkara narkoba ini. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun ASN, pasti kami proses sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kerja sama antar fungsi di Polda Kepri berjalan solid. “Kami tidak ada perang dingin atau gesekan internal. Semua fungsi bekerja sama dan berkolaborasi untuk mendukung kebijakan Presiden dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#liquid #dj #narkoba #imigrasi