batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu (22) warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/11).
Kasus yang menyita perhatian publik ini menjerat dua terdakwa, Roslina dan Merliyati yang diduga menyiksa korban secara berulang di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, Batamkota.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil.
Agenda sidang kali ini terbagi dua, yakni pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Roslina, serta pemeriksaan saksi korban untuk terdakwa Merliyati yang tidak mengajukan eksepsi.
Dalam sidang, JPU Aditya meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum Roslina.
“Pada pokok inti kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian,” ujar Aditya di ruang sidang.
Sidang kemudian menghadirkan Intan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, perempuan muda itu dengan suara bergetar menceritakan bagaimana dirinya disiksa hampir setiap hari sejak bekerja di rumah Roslina.
“Saya tinggal bersama mereka, tapi tidak pernah diperlakukan baik. Setiap hari saya dipukul, disiksa, dan dihina,” tutur Intan.
Ia menjelaskan, kekerasan yang dialaminya dimulai sekitar Mei hingga Juni 2025. Awalnya, Roslina kerap menyuruh Merliyati untuk memukulnya.
“Kalau Bu Roslina keluar rumah, Merliyati yang disuruh pukul saya. Kadang saya diikat di kamar mandi sampai tidak bisa bernapas,” ucapnya dengan terbata.
Barang bukti yang dibawa JPU antara lain raket nyamuk, tongkat sapu, buku catatan yang disebut “buku dosa”, hingga tas tangan yang semuanya diduga digunakan untuk menyiksa korban.
“Dipukul pakai raket nyamuk, tongkat sapu, juga pakai tangan. Rambut saya dijambak, kepala dibenturkan ke tembok,” lanjut Intan.
Menurutnya, Roslina bahkan memiliki buku khusus yang mencatat kesalahan korban, yang disebut “buku dosa”.
“Kalau saya dianggap salah, dipotong gaji .Katanya sebagai hukuman,” kata Intan.
Lebih memilukan lagi, Intan mengaku kerap dipaksa untuk menyembah Roslina dan dipukul hingga kepalanya diinjak.
Ia juga tidak diberi makan layak serta dipisahkan peralatannya karena dianggap “menjijikkan”.
“Kalau makan, saya tidak boleh ambil nasi duluan. Piring saya dipisahkan karena katanya mereka jijik sama saya. Saya juga disuruh tidur di depan kamar mandi,” ucapnya sambil menahan tangis.
Bahkan, menurut Intan, Roslina pernah memerintahkan Merliyati untuk menghabisi nyawanya
“Roslina bilang, ‘kamu harus kasih mati anjing itu.’ Maksudnya saya,” kata Intan lirih.
Akibat kekerasan yang terus-menerus, Intan sempat berniat bunuh diri. “Saya dikunci dari dalam rumah, tidak bisa keluar. Saya cuma sempat minta tolong ke tetangga, Ibu Siti,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian aksi kekerasan dilakukan di bawah pantauan kamera CCTV rumah. “Roslina bilang, ‘hajar di CCTV,’” kata Intan menirukan ucapan majikannya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa Roslina dan Merliyati dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor : Tunggul Manurung