Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BPOM Beberkan Bahaya Etomidate dalam Liquid Vape, Salah Satunya jadi Obat Bius

Abdul Azis Maulana • Kamis, 20 November 2025 | 13:00 WIB

 

Para tersangka kasus liquid narkoba di PN  Batam.
Para tersangka kasus liquid narkoba di PN Batam.
batampos– Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran cairan rokok elektrik ilegal yang mengandung zat obat bius berbahaya, Rabu (19/11). Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu, dengan menghadirkan enam terdakwa: Alhyzia Dwi Putri ,Muhammad Syafarul Iman, Muhammad Fahmi, Erik Mario Sihotang, Johan Sigalingging, dan Zaidell.

Keterangan ahli dari BPOM Kepri, Tri Ratna Aji, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio.

Ahli menerangkan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan selalu berkaitan dengan kategori obat, mulai dari obat bebas hingga obat keras, termasuk narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan.

Dalam penjelasan tersebut, ahli menegaskan bahwa etomidate zat yang ditemukan pada cairan vape para terdakwa, termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dalam praktik medis dan pengawasan tenaga kesehatan.

“Etomidate lazim dipakai sebagai obat bius intravena kerja singkat, dan penggunaannya tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kehilangan kesadaran dan gangguan saraf,” ujarnya.

Ahli juga menyebut bahwa meski liquid vape merupakan sediaan farmasi non-obat, keberadaan zat etomidate menjadikannya masuk kategori sediaan farmasi berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peredaran cairan vape berbahaya ini telah diorganisasi secara sistematis sejak Mei 2025.

Semua bermula ketika terdakwa Johan Sigalingging bertemu seorang pria bernama Rasyid (DPO) di Harbourbay.

Dari pertemuan itu, ia ditawari pekerjaan untuk memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.

Jaringan kemudian berkembang dengan melibatkan terdakwa lain. Zaidell alias Zack bertugas mengatur pemasokan barang dari Malaysia, sementara Erik Mario berperan meloloskan koper berisi ribuan liquid melalui Pelabuhan Batam Center.

Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 dari Stulang Laut, Johor, tiba membawa satu koper berisi sekitar 500 botol liquid vape. Namun saat diperiksa, jumlahnya ternyata mencapai ribuan unit.

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja. Erik Mario disebut menerima upah Rp13 juta karena berhasil meloloskan koper tersebut tanpa pemeriksaan.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi tentang seseorang yang hendak menjual liquid vape di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menangkap Syafarul yang saat itu membawa tiga botol liquid.

Dari pengakuannya, barang tersebut milik Putri. Polisi lalu bergerak ke Apartemen Citra Plaza dan menangkap Putri bersama kekasihnya, Zaidell. Penggeledahan menemukan 3.200 botol liquid vape tersimpan dalam koper hitam, serta sejumlah uang tunai.

Polisi juga menangkap Fahmi dan Zaidell di lokasi yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek yang dikemas dalam ribuan cartridge pod.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 2196/NNF/2025 memastikan cairan vape tersebut mengandung Etomidate.

Zat ini merupakan obat bius yang seharusnya hanya digunakan dalam tindakan medis di bawah pengawasan dokter.

Penggunaan zat ini secara sembarangan, terutama melalui vape, dapat menyebabkan hilang kesadaran mendadak, gangguan sistem saraf, hingga risiko fatal.

Atas tindakan mereka, keenam terdakwa dijerat:

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Subsider, Pasal 150 UU Kesehatan mengenai peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#liquid narkoba #vape