Disaksikan Kejaksaan dan BNN, Polresta Barelang Bakar Sabu, Ekstasi, dan Ganja Hasil Ungkap 9 Kasus
Eusebius Sara• Senin, 22 Desember 2025 | 19:09 WIB
PEMUSNAHAN barang bukti narkoba di Polresta Barelang, Senin (22/12/2025). F Cecep Mulyana
Batampos– Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupasabu, ekstasi, dan ganjahasil pengungkapansembilan kasus narkotikayang ditangani sejak Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakanmobil khusus pemusnahan narkotika, disertai pengamanan ketat.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilankejaksaan, pengadilan, instansi terkait, serta jajaranBNN, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
Dari rincian kasus, untuk laporan polisi bulan Oktober, Polresta Barelang memusnahkan sisa barang bukti sabu dengan berat bersih15,80 gram. Selain itu, turut dimusnahkan18 butir pil ekstasidengan berat bersih sekitar10 gramdari beberapa LP berbeda.
Pada LP lainnya, barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai jumlah besar, antara lain sabu seberat584 gram,89,68 gram, dan89,50 gram, yang seluruhnya telah melalui proses pembuktian di persidangan.
KepalaBNN Kota Batam,I Gede Nakti Widhiarta, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah tegas Polresta Barelang. Ia menilai pemusnahan barang bukti ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Batam.
Ke depan, Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkanpenegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat. Diharapkan, kolaborasi kuat antara aparat, BNN, dan masyarakat mampu menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat di Kota Batam. (*)