Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dwi Puti, Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Masih Didalami

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 27 Desember 2025 | 20:00 WIB

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Dwi Puti,25, kepada penyidik Polsek Batuampar untuk dilengkapi. Jaksa menilai masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa hingga kini status perkara masih berada pada tahap pemenuhan kelengkapan berkas. " Berkas masih dalam proses pemenuhan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum," ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Dalam kasus ini, kepolisian telah menahan empat tersangka dengan peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek Batuampar Amru Abdullah mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat air masuk ke paru-paru, disertai pendarahan otak dan memar luas di sejumlah bagian tubuh.

"Fakta medis ini menguatkan dugaan adanya penyiksaan berat terhadap korban," kata Amru.

Selain dugaan pembunuhan berencana, polisi juga menelusuri indikasi praktik eksploitasi melalui agency ilegal. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan pola pengawasan ketat terhadap korban, termasuk pembatasan aktivitas keluar rumah.

"Jika ditemukan praktik perekrutan atau eksploitasi yang melanggar hukum, pasti akan kami proses," tegas Amru.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Dua Wanita di Sei Beduk Malah Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Kasus ini turut mendapat perhatian publik. Tokoh kemanusiaan Chrisanctus Paschalis atau yang akrab dikenal Romo Paschal dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka.

"Kekerasan ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan individu semata. Ada indikasi eksploitasi terstruktur yang harus diusut tuntas, termasuk kemungkinan perdagangan orang," ujarnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Dwi Puti #Dwi Putri Apriandini #Pembunuhan Dwi Puti