Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Saksi Tak Hadir, Kejari Tanjungpinang Kirim Panggilan Lewat Aplikasi WhatsApp Jadi Sorotan

Mohamad Ismail • Kamis, 8 Januari 2026 | 15:25 WIB

SIDANG dengan kasus pengeroyokan di PN Tanjungpinang. Pemanggilan saksi melalui WA menjadi sorotan dan terpaksa ditunda. F M Ismail/Batam Pos
SIDANG dengan kasus pengeroyokan di PN Tanjungpinang. Pemanggilan saksi melalui WA menjadi sorotan dan terpaksa ditunda. F M Ismail/Batam Pos

Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau memanggil saksi persidangan menjadi sorotan setelah mengirimkan panggilan lewat layanan pesan aplikasi WhatsApp. Sebab, sidang lanjutan kasus pengeroyokan kakak-beradik terpaksa ditunda, karena tidak hadirnya saksi kasus tersebut.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengakui,  pihaknya memang mengirimkan surat pemanggilan saksi kasus pengeroyokan melalui via WhatsApp, karena dianggap sebagai sarana tercepat dibandingkan surat pemanggilan secara fisik yang harus dikirim oleh petugas Kejari Tanjungpinang.

Namun, Martahan enggan menjawab terkait apakah mekanisme pemanggilan saksi lewat layanan pesan tersebut sah secara hukum atau tidak.

"Fisiknya harus dikirim. Kirim melalui WA terlebih dahulu sebagai sarana tercepat," kata Martahan kepada Batam Pos, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, kata dia Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati telah memperlihatkan surat panggilan yang ditujukan ke saksi-saksi dan dikonfirmasi melalui WhatsApp.

"Untuk persidangan selanjutnya 13 Januari 2026 mendatang. JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi," tambahnya.

Ia juga mengklaim, bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan kedua terdakwa kasus pengeroyokan yakni Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Sebab, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sementara saat ditingkat kejaksaan, kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota, dengan pertimbangan tulang punggung keluarga. "Prosesnya saat ini persidangan sehingga kewenangan penahanan ada pada Hakim," pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#sidang pengeroyokan #Kejari Tanjungpinang