batampos – Keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong ditindaklanjuti Polsek Sekupang melalui razia malam hari. Dalam Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (10/1) malam, polisi menyita delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait dengan melibatkan sembilan personel gabungan Polsek Sekupang dan Polsek KKP. Selain knalpot brong, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.
Patroli mobile dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul pengendara roda dua, seperti Taman Wijaya Sei Harapan, kawasan Shangrilla, Simpang HBC, dan Tiban Petra Mandiri. Petugas menghentikan kendaraan, melakukan pemeriksaan, serta memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Dari hasil razia, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, terdiri atas dua unit Yamaha Mio, empat unit Jupiter, satu unit CRF, dan satu unit Suzuki Satria. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menegaskan, penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Knalpot brong sangat mengganggu ketenangan warga. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Minggu (11/1).
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh. Ia menilai penindakan tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab keluhan warga.
“Ini langkah yang tepat. Knalpot brong sudah lama meresahkan. Saya mengapresiasi Polsek Sekupang yang cepat bertindak,” ujarnya.
Kegiatan Cipkon dan KRYD berakhir sekitar pukul 00.15 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Sekupang terpantau aman dan kondusif. (*)
Editor : M Tahang