Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Selundupkan 704,8 Kg Sabu, PN Karimun Vonis Mati Lima WNA Myanmar

Tri Haryono • Kamis, 15 Januari 2026 | 12:24 WIB

LIMA WNA Myanmar yang menjadi terdakwa kasus narkoba usai divins hukuman mati, keluar dari ruang persidangan untuk kembali ke LP, kemarin. F Tri Haryono/Batam Pos
LIMA WNA Myanmar yang menjadi terdakwa kasus narkoba usai divins hukuman mati, keluar dari ruang persidangan untuk kembali ke LP, kemarin. F Tri Haryono/Batam Pos

Batampos -  Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa warga negara Myanmar atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 704,8 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1/2026).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Kukuhkan BP4 Kepri Sekaligus Tausiyah Peringatan Isra Miraj

"Kepada kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati," ujar Edy Sameaputty membacakan vonis yang dilanjut dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Kelima terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani PN Karimun, mengingat jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai ratusan kilogram dan diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika internasional. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#WN Myanmar Divonis Mati #Kasus Narkoba di Karimun #Jaringan Narkoba Internasional #narkoba