Kasus Jaringan Narkotika Internasional Merupakan Kejahatan Luar Biasa, Jaksa Sebut Vonis Mati Lima Terdakwa Sudah Tepat
Tri Haryono• Kamis, 15 Januari 2026 | 14:30 WIB
SUASANA persidangan saat yonis hukuman Mati dibacakan oleh hakim kepada lima terdakwa Kasus narkoba yang juga merupakan WNA asal Myanmar di Pengadilan Karimun, Rabu (14/1/2026). F Tri Haryono/BP
Batampos - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Jumieko Andra, menegaskan, vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa warga Myanmar dengan kasus narkotika 704,8 kilogram sabu-sabu telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Jumieko, majelis hakim menjatuhkan pidana mati karena perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat dan generasi bangsa.
“Kelima terdakwa dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya saat ditemui kemarin.
Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang mencapai 704,8 kilogram bukanlah jumlah kecil dan menunjukkan bahwa para terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
“Anda bisa bayangkan, barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 704,8 kilogram. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, usai pembacaan putusan, kelima terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruang sidang. Mereka dikawal ketat aparat keamanan, termasuk personel TNI, menuju ruang tahanan.
Vonis ini sekaligus menegaskan sikap tegas aparat penegak hukum di Karimun dalam memerangi peredaran narkotika skala besar. (*)