batampos – Pengadilan Negeri Batam resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang terbukti melanggar hukum lingkungan, setelah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Putusan ini menegaskan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pidana, tetapi berlanjut ke ranah perdata.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.
“Keberhasilan ini merupakan langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen Priandi Firdaus, Jumat (16/1).
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Priandi menjelaskan, putusan pidana tersebut menjadi dasar Kejari Batam menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejari Batam mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025. Selama proses persidangan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam menjalankan seluruh tahapan hukum hingga keluarnya penetapan hakim.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan serta menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membebankan seluruh biaya pembubaran dan likuidasi kepada pihak termohon.
“Selain itu, biaya permohonan perkara dibebankan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000,” kata Priandi.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata peran Jaksa Pengacara Negara dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga harus dilanjutkan melalui instrumen hukum perdata untuk memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Prestasi awal tahun ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum,” tutupnya. (*)
Editor : M Tahang