Batampos - Gara-gara menaruh rasa suka terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun, pria beristri di Bintan, MS, 35, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku, yang merupakan pekerja subkon di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI), nekat mencabuli korban.
Kejadian itu terjadi ketika MS menarik tangan korban dan membawanya ke posyandu yang berada di depan warung tempat korban bekerja. Di sana, pelaku mencabuli korban yang sempat melawan.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Bintan Tersengat Tawon Vespa, Damkar Tanjunguban Evakuasi Sarang
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin melalui Kanit Reskrim Ipda Syahriwal membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kasus ini dilaporkan pada Jumat (9/1/2026) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya. "Pelaku diamankan oleh masyarakat saat sedang istirahat lalu diserahkan ke kantor polisi," kata Syahriwal pada Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 415 atau dan Pasal 417 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak