Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Cekcok di Tempat Kerja, Pria Ancam Rekan Pakai Parang di Batam

Eusebius Sara • Jumat, 16 Januari 2026 | 19:31 WIB
Petugas kepolisian mendatangi lokasi pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Batam Center, Kamis (15/1). F. Eusebius Sara/Batam Pos
Petugas kepolisian mendatangi lokasi pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Batam Center, Kamis (15/1). F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Perselisihan antarpekerja di lingkungan pusat perbelanjaan Batam Center berujung aksi pengancaman menggunakan senjata tajam. Insiden yang terjadi di area publik tersebut sempat memicu kepanikan pengunjung dan pekerja, Kamis (15/1) pagi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di depan Living Plaza Batam Center. Korban diketahui bernama Adjie, sementara terduga pelaku berinisial Heru. Keduanya merupakan pekerja dari manajemen berbeda yang terlibat adu mulut sebelum situasi memanas.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan sebila parang. Sejumlah saksi mengaku ketakutan dan gemetaran karena peristiwa itu berlangsung di area ramai dengan aktivitas masyarakat.

Laporan atas kejadian tersebut segera disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang. Petugas piket SPKT bersama personel Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.

Petugas SPKT Polresta Barelang, Bripda Roni, memastikan tidak ada korban luka dalam insiden tersebut. Polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap korban dan terduga pelaku, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait pekerjaan tanpa adanya persoalan pribadi sebelumnya. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Melalui pendekatan persuasif, kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kepolisian mengingatkan, meskipun perkara ini diselesaikan secara damai, tindakan pengancaman dengan senjata tajam tetap memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Emosi sesaat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas petugas.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, agar setiap perbedaan pendapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang tepat, bukan dengan ancaman atau kekerasan. (*)

Editor : M Tahang
#pengancaman #rekan kerja