Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Ingatkan Warga Waspada terhadap Pelaku Hipnotis Terstruktur

Eusebius Sara • Rabu, 28 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sri Firdaus, tersangka pelaku hipnotis. F. Istimewa
Sri Firdaus, tersangka pelaku hipnotis. F. Istimewa

batampos – Kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan bermodus hipnotis yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus penipuan yang menimpa seorang dokter di kawasan pusat perbelanjaan di Lubukbaja dengan kerugian mencapai Rp190 juta.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, mengatakan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang jelas.

“Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa penipuan bermodus hipnotis tersebut,” ujar Deni.

Dalam kasus ini, tersangka Sri Firdaus, 53, berperan sebagai pelaku utama yang melakukan komunikasi langsung dengan korban. Ia menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan media telur serta modus sedekah, dengan dalih menjauhkan korban dari santet atau gangguan gaib.

Melalui skema tersebut, korban diyakinkan untuk menyerahkan perhiasan, kartu ATM, hingga nomor PIN. Seluruh permintaan disampaikan dengan alasan proses pembersihan diri, sehingga korban tidak menyadari telah menjadi sasaran penipuan.

Sementara itu, tersangka Tomi Arianto, 40, berperan membantu mencari calon korban sekaligus memperkuat bujuk rayu yang disampaikan pelaku utama. Perannya bertujuan memastikan korban benar-benar percaya dan bersedia menyerahkan harta bendanya.

Adapun Joy Sky, 25, bertugas mengelola hasil kejahatan. Ia menerima kartu ATM dan paspor korban, kemudian melakukan penarikan tunai serta membeli emas logam mulia Antam seberat 25 gram dan 10 gram di Planet Gold Grand Batam.

Selain itu, Joy Sky juga menyiapkan sarana pendukung kejahatan, mulai dari kendaraan, tempat tinggal selama berada di Batam, hingga tiket pesawat menuju Jakarta dan Bali untuk memuluskan pelarian.

Aksi komplotan ini akhirnya terhenti setelah polisi melacak pergerakan mereka hingga ke Denpasar Barat, Bali. Ketiganya ditangkap di kamar hotel berbeda tanpa perlawanan.

Saat ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Kompol Deni Langie kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang asing yang menawarkan bantuan spiritual atau pengobatan.

“Hindari menerima tawaran pengobatan atau bantuan spiritual dari orang yang tidak dikenal, jangan menyerahkan barang berharga atau kartu ATM kepada pihak lain, dan segera laporkan ke polisi jika merasa menjadi target penipuan,” tegasnya. (*)

Editor : M Tahang
#pelaku hipnotis