Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Klik Tautan Palsu, Pengusaha di Batam Rugi Miliaran Rupiah

Yashinta • Kamis, 29 Januari 2026 | 21:00 WIB
Kasubdit Cyber Polda Kepri AKBP Arif Mahari. F. Yashinta/Batam Pos
Kasubdit Cyber Polda Kepri AKBP Arif Mahari. F. Yashinta/Batam Pos

batampos – Seorang pengusaha di Kota Batam diduga menjadi korban penipuan siber setelah mengakses tautan palsu yang menyerupai situs resmi perbankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dana di rekeningnya berpindah tanpa disadari.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau AKBP Arif Mahari mengatakan, laporan korban telah diterima sejak pekan lalu. Kasus ini terungkap setelah korban mendapati adanya transaksi mencurigakan pada rekening pribadinya.

“Korban baru menyadari setelah melihat ada transaksi yang tidak dikenalnya di rekening bank. Untuk identitas korban masih kami rahasiakan,” ujar Arif, kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban mengakses layanan perbankan melalui mesin pencari internet. Namun, tautan yang diklik bukan situs resmi bank, melainkan link palsu dengan tampilan dan penulisan alamat yang dibuat hampir identik dengan laman asli.

“Link palsu itu muncul di posisi teratas browser. Korban lalu mengisi data perbankan seperti biasa. Setelah transaksi selesai, baru disadari ada perbedaan pada beberapa huruf alamat situs,” jelasnya.

Arif mengungkapkan, korban sempat melakukan dua kali transaksi yang mengatasnamakan bank terkait. Namun, dalam waktu bersamaan dana tersebut langsung dipindahkan dan dipecah oleh pelaku ke sejumlah rekening lain.

“Dua kali transaksi ke rekening BCA. Di saat yang sama, uang langsung dipecah ke beberapa rekening lain. Jadi ada banyak perpindahan dana lintas bank,” katanya.

Kasus dugaan penipuan siber ini telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penelusuran serta pemblokiran situs palsu tersebut. Polisi juga melakukan verifikasi lanjutan terhadap tautan yang sempat muncul di posisi teratas mesin pencari.

“Kemarin saat dicari di Google, link itu masih muncul paling atas. Sekarang sudah dihapus,” sebut Arif.

Ia menegaskan, penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman aliran dana dan pemeriksaan keterangan tambahan dari pelapor.

“Link tersebut jelas ilegal karena meminta data pribadi. Setelah dimasukkan, ternyata bukan situs resmi. Ini juga menjadi pelajaran karena ada unsur kelengahan dari pelapor,” tegasnya.

Arif mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengguna layanan perbankan digital, agar lebih waspada saat bertransaksi secara daring.

“Pastikan alamat situs benar-benar resmi dan jangan sembarangan memasukkan data pribadi. Sekali lengah, kerugiannya bisa sangat besar,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#penipuan siber