Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bea Cukai Batam Pastikan Kasus Kontainer Barang Bekas Dituntaskan

Eusebius Sara • Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:10 WIB
Kontainer berisi barang bekas saat diamankan di depan Mapolresta Barelang. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Kontainer berisi barang bekas saat diamankan di depan Mapolresta Barelang. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos - Kasus dua kontainer barang bekas yang kini ditangani Bea Cukai Batam akhirnya memasuki babak akhir. Setelah melalui proses panjang dan penuh sorotan publik, Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan terhadap perkara limpahan Polresta Barelang tersebut telah lengkap dan siap diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan seluruh tahapan penyelidikan terhadap dua kontainer barang bekas itu sudah diselesaikan. Namun, rilis resmi masih menunggu momentum serah terima jabatan kepala Bea Cukai Batam yang baru. “Penyelidikan sudah lengkap. Tinggal penyampaian resminya setelah sertijab pimpinan,” ujar Evi saat dikonfirmasi.

Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung yang diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal. Dalam penindakan tersebut, Polresta Barelang menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Puluhan pekerja gudang diamankan sebagai saksi, dan seluruh barang bukti langsung dipasangi garis polisi.

Pendalaman awal mengungkap fakta krusial. Dua kontainer tersebut ternyata berstatus barang tegahan Bea dan Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju gudang resmi Bea Cukai di Tanjung Uncang. Namun, kontainer justru berakhir di gudang yang digerebek polisi. Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer memunculkan dugaan kuat adanya pembelokan jalur pemindahan di luar prosedur resmi.

Penyidikan kemudian meluas. Satreskrim Polresta Barelang memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja gudang, sopir truk, agen pengangkutan, hingga pihak pemesan barang. Bahkan, polisi juga memeriksa petugas Bea Cukai yang berkaitan dengan pengawasan segel dan jalur pemindahan, setelah Bea Cukai mengakui dua petugasnya telah dimintai keterangan.

Bea Cukai Batam saat itu menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh penyidikan. Institusi ini menegaskan siap menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan oknum internal dalam dugaan penyimpangan pemindahan barang tegahan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, perkara ini sempat memicu polemik di ruang publik. Beredar kabar simpang siur yang menyebut kasus dihentikan atau dikembalikan sepenuhnya ke Bea Cukai.
Namun kala itu, mantan Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin, menegaskan penyelidikan masih berjalan dan menjadi atensi pimpinan Polri.

Setelah terjadi pergantian Kapolresta, dua kontainer tersebut akhirnya resmi dilimpahkan kembali ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Langkah ini kembali memunculkan sorotan, mengingat sebelumnya kasus ini disebut-sebut sebagai “kotak pandora” yang diyakini dapat menyeret banyak pihak jika dibuka secara terang benderang.

Kini, Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses penyelidikan internal telah diselesaikan. Evi menegaskan bahwa secara materiil tidak ada lagi tahapan yang tertunda. “Semua sudah lengkap. Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi dan transparan,” ujarnya.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini dibuka secara terbuka dan tuntas. Terlebih, praktik masuknya barang bekas, khususnya balpres, ke Batam selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Publik menanti apakah pengungkapan dua kontainer ini benar-benar menjadi pintu masuk pembenahan serius dalam pemberantasan arus ilegal barang bekas di Kota Batam.

"Iya karena sempat heboh diawal penangkapan. Semoga ini dibuka secara terang benderang," harap Sumardi, warga Batam saat dijumpai di Mapolresta Barelang. (*)

Editor : M Tahang
#bea cukai batam #kontainer barang bekas