Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pledoi Ega Aditya: FTZ dan Mens Rea Dipersoalkan dalam Kasus Emas Selundupan

Abdul Azis Maulana • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:49 WIB
Ega Aditya menjalani sidang pembacaan pledoi kasus penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos
Ega Aditya menjalani sidang pembacaan pledoi kasus penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening ketika Ega Aditya tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan, Kamis, (5/2). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, terdakwa perkara kepabeanan itu menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman.

Sidang pembacaan pleidoi itu menjadi momentum terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

Kuasa hukum terdakwa, Jecky, menyatakan kliennya memang mengakui membawa emas yang disimpan di dalam korset dan ditutupi pakaian.

Namun, menurut dia, pengakuan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana kepabeanan.

“Kami tim penasihat hukum merujuk dakwaan tunggal Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya

Mereka menilai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga pengakuan terdakwa, belum cukup membuktikan unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Selain itu, penasihat hukum juga berargumentasi bahwa emas yang dibawa terdakwa sudah berbentuk perhiasan siap pakai dan bukan termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Mereka juga menyinggung status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyebut tujuan pemidanaan dinilai telah tercapai.

“Penyesalan terdakwa dianggap cukup menjadi efek jera tanpa harus menjalani pidana penjara dalam waktu lama,” katadia

Melalui petitumnya, terdakwa memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah. Alternatifnya, terdakwa meminta agar perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran administratif atau, jika tetap dipidana, dijatuhi hukuman seringan-ringannya berupa pidana penjara dengan masa percobaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memiliki pandangan berbeda. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ega Aditya dengan pidana penjara empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum berupa 145 perhiasan emas dengan berat total sekitar 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam.

Nilai emas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian Cabang Batam. Sementara potensi kerugian negara akibat pungutan yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni istri terdakwa.

Dengan suara bergetar, ia memohon agar suaminya mendapat keringanan hukuman.

Ia mengaku kini harus bekerja serabutan untuk menghidupi empat anak mereka. Menurutnya, terdakwa sebelumnya bekerja sebagai sopir di toko furnitur di Batam sebelum menerima tawaran kerja di Malaysia.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa penyelundupan terjadi pada 22 September 2025 di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Sehari sebelumnya, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa disebut diminta membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta.

Barang bukti kemudian disembunyikan di saku celana serta diikat di bagian perut menggunakan korset.

Saat tiba di Batam menggunakan kapal MV Dolphin 5, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray kemudian mengungkap keberadaan lima bungkus perhiasan emas berkadar 24 karat dengan berat total 2.541,3 gram. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

Editor : M Tahang
#Ega Aditya