batampos — Praktik peredaran narkotika dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan kembali terungkap di Batam. Empat narapidana terbukti bersekongkol mengedarkan sabu di dalam lapas dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Watimena terhadap empat terdakwa, yakni Adi Syahputra, Jhony Pranatal Nainggolan, Muhammad Ikram, dan Erik Chaniago. Dalam amar putusan, majelis menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Watimena di ruang sidang.
Putusan tersebut lebih ringan dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan jaksa. Meski demikian, keempat terdakwa menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Dalam persidangan terungkap, sabu yang beredar di dalam lapas diperoleh dari luar dengan modus dilempar melewati pagar pada malam hari. Titik pelemparan paket narkotika dikomunikasikan melalui sambungan telepon seluler yang diakses menggunakan fasilitas wartel di dalam lapas.
Salah satu terdakwa mengakui pengiriman sabu tersebut bukan kali pertama dilakukan. Komunikasi dengan pemasok disebut berjalan lancar, termasuk pemberitahuan lokasi jatuhnya paket sabu di area lapas.
Narkotika tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan kepada sesama warga binaan. Dari setiap transaksi, para terdakwa mengaku memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, yang kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
Persidangan juga mengungkap latar belakang hukum para terdakwa. Adi Syahputra sebelumnya pernah divonis lima tahun penjara dalam perkara penganiayaan. Jhony Pranatal Nainggolan menjalani hukuman tiga tahun untuk kasus serupa.
Sementara itu, Muhammad Ikram dan Erik Chaniago saat ini tengah menjalani hukuman masing-masing 12 tahun dalam perkara narkotika sebelum kembali terjerat kasus baru ini.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika di kamar Blok D4 Lapas Kelas IIA Batam pada Jumat, 11 Juli 2025. Kasus tersebut terungkap saat petugas lapas melakukan kontrol rutin dan mencurigai Adi Syahputra yang kedapatan menggenggam satu paket sabu.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di lokasi yang sama, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Jhony Pranatal yang bersama Muhammad Ikram patungan membeli sabu dari Erik Chaniago.
Baca Juga: Pemuda dengan Riwayat ODGJ Serang Warga di Anambas
Sabu dengan berat total 0,88 gram itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di dalam lapas. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama. (*)
Editor : M Tahang