batampos – Dugaan tindak pelecehan seksual mencoreng dunia pendidikan di Kota Batam. Seorang oknum guru SMK Negeri 1 Batam berinisial MJ, 33, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswa laki-laki.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 Januari sekitar pukul 17.00 WIB, setelah jam pelajaran berakhir. Aksi dugaan pelecehan itu disebut berlangsung di ruang guru sekolah.
Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut. Ia mengatakan pihak sekolah telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan pada 10 Januari lalu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/2).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari siswa kelas X. Berdasarkan hasil pendataan internal sekolah melalui angket, ditemukan dugaan pelecehan yang dialami sejumlah siswa laki-laki.
“Kami melakukan angket terhadap sekitar 50 responden. Laporannya beragam, mulai dari sentuhan tidak pantas hingga dugaan pelecehan lainnya,” kata Deden.
Menurutnya, modus yang diduga dilakukan MJ yakni memanggil siswa yang dianggap bermasalah ke ruang guru yang sudah kosong usai jam pelajaran selesai.
“Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan guru tersebut membawa siswa ke ruangan,” ungkapnya.
Deden menambahkan, selama ini MJ dikenal berperilaku normal di lingkungan sekolah. MJ telah mengajar sejak 2023 dan kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar.
“Secara keseharian tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, kami tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pihak sekolah memastikan pendampingan terhadap siswa yang diduga menjadi korban telah dilakukan. Deden berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dalam bentuk apa pun, tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo yang dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. (*)
Editor : M Tahang