Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkas Kasus Tewasnya 14 Pekerja PT ASL Shipyard Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Abdul Azis Maulana • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:00 WIB
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi. F. Istimewa
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi. F. Istimewa

batampos – Penanganan perkara kecelakaan kerja maut di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batuaji, kembali tersendat. Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polresta Barelang karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti menelaah dokumen perkara yang dilimpahkan penyidik pada akhir Januari 2026. Hasilnya, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan berkas.

“Berkas perkara kami kembalikan ke penyidik dengan status P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujar Priandi, Senin (10/2).

Kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia terjadi pada 15 Oktober 2025. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan 17 pekerja lainnya mengalami luka-luka, sehingga menjadi salah satu tragedi industri terbesar di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari jajaran pengelola keselamatan kerja perusahaan.

Empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA), yakni ADL dan NAC, warga negara Singapura yang masing-masing menjabat manajer dan asisten manajer; DRAD, warga negara Filipina yang menjabat manajer Health, Safety, and Environment (HSE); serta KDG, warga negara Korea Selatan yang menjabat manajer komersial.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni BSS, MS, dan RPB, yang bekerja di lingkungan HSE perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.

Priandi menyebut, saat ini berkas perkara telah berada kembali di tangan penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Penyidik masih melengkapi kekurangan berkas sesuai arahan jaksa peneliti,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#PT ASL Shipyard Indonesia #kecelakaan kerja