Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pukul Korban hingga Tewas, Mario Deri Saputro Jalani Sidang Perdana

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:00 WIB
Terdakwa Mario Deri Saputro Saat Menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2). F. Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa Mario Deri Saputro Saat Menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2). Jaksa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa Mario Deri Saputro ke meja hijau atas dugaan kekerasan yang menewaskan Sutoyo.

Dalam persidangan, jaksa Listakeri membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Irpan Lubis dan Tri.

Jaksa menguraikan, peristiwa bermula dari dugaan pencurian tas kecil milik penghuni kos yang terekam kamera pengawas di area parkiran rumah kos Ruko Golden Land, Batam Center.

Pada Senin malam, 20 Oktober 2025, terdakwa yang bekerja sebagai petugas keamanan dan kebersihan kos memanggil korban untuk dimintai keterangan. Di hadapan majelis hakim, jaksa menyebut terdakwa sempat menunjukkan rekaman CCTV kepada korban.

Menurut dakwaan, korban sempat mengakui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan tersebut. Situasi memanas saat korban kembali menyangkal. Terdakwa diduga memukul korban satu kali di bagian hulu hati.

“Pukulan membuat korban terjatuh ke belakang dan mengalami kesakitan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah kejadian, terdakwa bersama pemilik kos membawa korban ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapat penanganan di ruang gawat darurat.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban mengalami patah tulang belakang bagian leher, patah tulang iga kanan, serta resapan darah pada jantung dan sejumlah organ dalam.

Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan dada yang memicu mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (*)

Editor : M Tahang
#kasus penganiayaan