Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan kedua pelaku berinisial MAS (22) dan MS (22) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
“Dua pelaku berinisial MAS dan MS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan ponsel korban,” ujarnya, Senin (16/2).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial NA (33) awalnya meminjam sepeda motor milik rekannya untuk membeli rokok. Tak lama kemudian, korban diantar petugas keamanan dalam kondisi wajah penuh luka dan memar.
Kepada rekannya, korban mengaku dirampas dua orang tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam miliknya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Nongsa yang sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi langsung menuju rumah sakit, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eriman.
Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban akibat janji yang tidak dipenuhi. Pelaku kemudian nekat melakukan perampasan sepeda motor dan ponsel serta melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun. (*)
Judul Alternatif Lainnya:
-
Sakit Hati Berujung Curas, Dua Pemuda Nongsa Diciduk Polisi