Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hukuman Dipangkas di Banding, JPU Kejaksaan Negeri Batam Ajukan Kasasi Kasus KDRT ART

Abdul Azis Maulana • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:00 WIB
Roslina usai menjalani sidang di PN Batam, beberapa waktu lalu. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos
Roslina usai menjalani sidang di PN Batam, beberapa waktu lalu. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang memangkas hukuman terdakwa Roslina dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap asisten rumah tangganya, Intan, dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa tengah menyiapkan memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejari Batam, Rabu (18/2).

Menurut Priandi, langkah itu diambil karena jaksa menilai putusan banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.

Putusan banding tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG tertanggal 29 Januari 2026 yang mengubah vonis Roslina menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara tanpa satu pun hal yang meringankan. Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan berulang yang menimbulkan keresahan publik. Selama persidangan, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap korban berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, termasuk pemukulan, penyetruman, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat korban mengalami luka memar di wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, luka bakar akibat sengatan listrik, serta anemia akibat kekerasan berkepanjangan.

Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh pembelaan terdakwa karena dinilai tidak berdasar dan menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidana Roslina. (*)

Editor : Jamil Qasim