LAM Kepri Kota Batam Tegas: B2 dan Tuak Tak Boleh Dijual di Ruang Publik

batampos – Polemik penjualan daging babi di pinggir jalan kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap bangsa Melayu di media sosial memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam resmi mengeluarkan empat keputusan usai menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6).
Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban sosial, menghormati aturan yang berlaku, serta melindungi marwah masyarakat Melayu di tengah keberagaman masyarakat Kota Batam.
Salah satu poin utama dalam keputusan itu adalah penegasan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi berbagai regulasi yang telah berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketua LAM Kepri Kota Batam, YM Raja Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan pengaturan lokasi dan tata cara penjualannya agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya di ruang publik, di tempat umum, di tepi jalan yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/6).
Menurut Raji, ketentuan tersebut bukan hal baru karena telah diatur dalam berbagai regulasi daerah yang selama ini berlaku. Bahkan, Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait juga pernah menerbitkan surat edaran mengenai tata cara penjualan produk tertentu agar tidak dilakukan secara terbuka di ruang publik.
“Ini bukan persoalan dilarang atau tidak dilarang, tetapi harus diatur. Karena yang dijual adalah produk tertentu yang dikonsumsi oleh kelompok tertentu, maka seharusnya dijual di tempat yang memang diperuntukkan untuk itu,” katanya.
Selain persoalan penjualan B2 dan tuak, sidang adat juga membahas dugaan penghinaan terhadap bangsa Melayu yang dilakukan Raja Situmorang melalui media sosial.
Dalam putusan adat tersebut, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Ia juga diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.



