Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sebulan Bebas, Remaja Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Sekupang

Rengga Yuliandra • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:30 WIB

Tersangka SA, 18 tahun ditangkap karena mencuri sepeda motor. f. istimewa
Tersangka SA, 18 tahun ditangkap karena mencuri sepeda motor. f. istimewa

batampos – Seorang remaja berinisial SA (18) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor di kawasan Tiban, Sekupang. Ironisnya, pelaku diketahui baru sekitar satu bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan Batam dalam kasus serupa.

Kapolsek Polsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Simpang Basecamp Batam. Saat ditangkap, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial I.M yang kini berstatus DPO,” ujar Ipda Riyanto, Selasa (24/2).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Tiban Bukit Asri Blok R No. 29, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Korban, Muhammad Nur Fajri, sebelumnya memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 13.35 WIB sebelum berangkat bekerja ke Harbour Bay. Saat kembali sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA pada Minggu dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” jelas Riyanto.

Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis pencurian dengan pemberatan dan baru bebas sekitar satu bulan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci ganda.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim