Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Oknum Guru SMKN 1 Batam Segera Jalani Proses Lanjutan di Kejaksaan

Yofie Yuhendri • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:30 WIB

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

batampos – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru di SMKN 1 Batam memasuki babak baru. Penyidik Polsek Batuaji telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap I.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Billy Pratama Putra, mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan dan kini pihaknya menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.

“Kasusnya sudah masuk Tahap I. Setelah berkas lengkap, kami kirimkan ke kejaksaan. Selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk dari jaksa,” ujar Billy, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melanjutkan ke Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

“Pekan ini kita rampungkan, selanjutnya kita tunggu hasil penelitian dari jaksa,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus pemberian sanksi terhadap siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Korban disebut diberikan tiga opsi hukuman, yakni penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan lain yang disebut sebagai “tahan malu”.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan tersangka berinisial MJ dijerat Pasal 418 KUHP huruf B tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Untuk korban sesuai laporan saat ini satu orang,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim