Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pasutri Terlibat Jaringan Sabu 2 Kg, Polisi Bintan Buru Otak Pelaku

Mohamad Ismail • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:35 WIB

Kapolres Bintan, AKBP Argya saat menunjukan 1.980,06 gram sabu dalam konferensi pers pada Kamis (26/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kapolres Bintan, AKBP Argya saat menunjukan 1.980,06 gram sabu dalam konferensi pers pada Kamis (26/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Satresnarkoba Polres Bintan menangkap pasangan suami istri, Nofendi dan Debi Lona, karena terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1.980,06 gram sabu.

Selain itu, polisi juga meringkus pelaku lainnya yakni Melisa Herlina. Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengendali utama dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan pengungkapan 2 kilogram sabu tersebut berawal dari informasi yang diterima pada 31 Januari lalu.

"Awalnya informasi yang kita terima transaksi sabu di Pantai Sakera Bintan, namun bergeser ke Tanjungpinang," kata Argya, Kamis (26/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku tersebut di sebuah kamar hotel yang ada di kilometer 8 Tanjungpinang. Kala itu, petugas menemukan alat hisap sabu di lokasi penangkapan.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di sebuah rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari Tanjungpinang dan 20 paket sabu di kediaman Nofendi, di kilometer 2 Tanjungpinang. (Berita selengkapnya baca di Koran Batam Pos edisi Jumat, 27 Februari 2026)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Narkoba 2 kg #Pasutri Pengedar Narkoba Bintan #narkoba