Batampos - Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan pengungkapan 2 kilogram sabu yang melibatkan terduga pelaku pasangan suami istri, satu perempuan tersebut berawal dari informasi yang diterima pada 31 Januari lalu.
"Awalnya informasi yang kita terima transaksi sabu di Pantai Sakera Bintan, namun bergeser ke Tanjungpinang," kata Argya, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku tersebut di sebuah kamar hotel yang ada di kilometer 8 Tanjungpinang. Kala itu, petugas menemukan alat hisap sabu di lokasi penangkapan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di sebuah rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari Tanjungpinang dan 20 paket sabu di kediaman Nofendi, di kilometer 2 Tanjungpinang.
"20 paket sabu yang ditemukan seberat 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam. Nofendi mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona," tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni menambahkan, bahwa tersangka Melisa berperan sebagai pengontrol dan pengawas distribusi sabu yang dilakukan pasangan suami istri Nofendi dan Debi.
"Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman. Tersangka Melisa mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan kembali. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena kesulitan ekonomi dan terlilit utang.
"Untuk istrinya Debi berperan membantu pengambilan barang dan melakukan komunikasi serta pelaporan kepada tersangka Melisa," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga," tuturnya.
Dari 1.980,06 gram sabu yang diamankan, 1.780,06 gram diantaranya juga telah dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak