Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Motif Sakit Hati, Nasrun Rencanakan Mutilasi Istri dan Tanam Jasadnya di Rumah Kakak Ipar

Mohamad Ismail • Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:00 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menunjukan barang bukti pembunuhan yang dilakukan Nasrun, Jumat (27/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menunjukan barang bukti pembunuhan yang dilakukan Nasrun, Jumat (27/2). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Nasrun, seorang residivis terhadap istrinya Harsalena, 58 tahun akhirnya terbongkar. Aksi keji itu direncanakan pelaku sejak lama.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan bahwa korban dan pelaku sempat terlibat cek-cok pada Rabu (25/2) malam di sebuah rumah Perumahan Bintan Permata Indah Jalan Ganet.

Saat kejadian, pelaku merasa sakit hati bercampur emosi dan memukul kepala korban menggunakan kayu bulat sepanjang kurang lebih 50 centimeter.

"Pelaku langsung keluar rumah mengambil kayu dan memukul kepala bagian belakang korban berulang kali, hingga korban meninggal dunia," kata Indra, Jumat (27/2/2026).

Setelah memastikan nyawa korban telah melayang, Nasrun berencana membuang jasad korban dengan utuh. Namun, disebabkan tidak kuat mengangkat tubuh korban, pelaku langsung memotong kaki korban menggunakan sebilah parang, sebuah dilengkapi talenan kayu.

Bagian kaki tersebut dibawa oleh pelaku di sebuah tanah kosong di kawasan Kampung Bulang Tanjungpinang, yang berdekatan dengan rumah kakak iparnya.

Kemudian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bintan dan berhasil diringkus oleh petugas yang melakukan pengejaran.

"Kejadian ini ternyata sebelum magrib. Ketahuannya pelaku memberitahukan kepada anaknya yang baru pulang, bahwa korban telah pelaku bunuh. Anaknya histeris dan warga kaget," tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel menyatakan bahwa Nasrun dan istrinya memang kerap terlibat cekcok, sejak keluar dari penjara. Saat berkunjung ke rumah kakak iparnya, pelaku berencana membunuh korban usai melihat sebuah galian.

"Jadi sudah ada niat, jika cekcok lagi akan membunuh korban dan tubuhnya dibuang ke galian di Kampung Bulang," tegasnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, sepertu talenan, kayu bulat, kain, karung hingga sebilah parang yang digunakan untuk memutilasi korban.

Nasrun kini kembali terancam dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pembunuhan di Tanjungpinang #Nasrun Bunuh Istri