Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PN Batam Tolak Praperadilan Dua Terduga Kurir Narkotika

A
Penulis: Abdul Aziz Maulana❯
ilustrasi palu hakim F. Unsplash
ilustrasi palu hakim F. Unsplash

Advertisement

batampos — Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua terduga kurir narkotika terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Hakim menilai proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Irfan Lubis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Advertisement

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Irfan saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara narkotika tergolong kejahatan serius atau extraordinary crime yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan sepanjang sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Advertisement

Majelis menilai proses penangkapan, perpanjangan penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah memenuhi ketentuan hukum.

Hakim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, proses penangkapan dinilai telah sesuai prosedur,” ujar hakim.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan dua tersangka, Hilman Pua Untu dan Nursan. Melalui kuasa hukumnya, Saidi Amin, mereka menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

Advertisement

Artikel Terkait

Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan dan perkara pokok masuk ranah Tip

Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penyitaan

Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penyitaan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2025, Silmy Karim, mengajukan permohonan praperadilan.

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ketiga dalam Kasus Korupsi MBG

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ketiga dalam Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer