PN Batam Tolak Praperadilan Dua Terduga Kurir Narkotika

batampos — Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua terduga kurir narkotika terhadap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Hakim menilai proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan.
Putusan dibacakan hakim tunggal Irfan Lubis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Irfan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara narkotika tergolong kejahatan serius atau extraordinary crime yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewenangan melakukan tindakan penyidikan sepanjang sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Majelis menilai proses penangkapan, perpanjangan penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah memenuhi ketentuan hukum.
Hakim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Atas dasar itu, proses penangkapan dinilai telah sesuai prosedur,” ujar hakim.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dua tersangka, Hilman Pua Untu dan Nursan. Melalui kuasa hukumnya, Saidi Amin, mereka menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.



