Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hampir 10 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan di Sagulung, Dua Kurir Diciduk

Yashinta • Senin, 2 Maret 2026 | 15:00 WIB

Barang bukti yang diamankan dari kurir narkoba di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Jumat (27/2). F.Istimewa
Barang bukti yang diamankan dari kurir narkoba di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Jumat (27/2). F.Istimewa

batampos – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat di wilayah Sagulung. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba saat berada di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Kecamatan Sagulung, Jumat (27/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita hampir 10 ribu butir pil yang diduga ekstasi serta ratusan cartridge pod yang diduga mengandung etomidate. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi pada Kamis (26/2/2026) sore terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sagulung.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat target terpantau, tim bergerak dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar Suyono, kemarin.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, kedua tersangka menunjukkan sebuah tas ransel yang berisi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 200 cartridge pod merek Thugs yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, ditemukan 5.002 butir pil warna kuning dan 4.960 butir pil warna merah muda yang seluruhnya diduga ekstasi.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana operasional peredaran barang haram tersebut.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang-barang tersebut disebut milik seseorang berinisial Lumba yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini masih memiliki keterkaitan dengan pelaku lain di Batam dan wilayah sekitarnya.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim