Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Penipuan Kapal Irfan Jaya 9 Naik Penyidikan, Korban Klaim Rugi Rp23 Miliar

Eusebius Sara • Jumat, 6 Maret 2026 | 12:30 WIB

Korban pelapor bersama kuasa hukumnya di Mapolresta Barelang usai memberikan keterangan tambahan, Rabu (4/3). Foto: Eusebius Sara/Batam Pos
Korban pelapor bersama kuasa hukumnya di Mapolresta Barelang usai memberikan keterangan tambahan, Rabu (4/3). Foto: Eusebius Sara/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 resmi naik ke tahap penyidikan di Polresta Barelang. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Februari, menandai proses hukum perkara tersebut kini ditangani lebih mendalam.

Pelapor sekaligus korban, Frans Tjung, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang diajukannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partners.

Kuasa hukum korban, Haris Padli, menjelaskan bahwa perkara yang sebelumnya berstatus Laporan Pengaduan Masyarakat kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penugasan terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang tersebut.

“Kami saat ini mendampingi klien dalam proses penyidikan. Bukti utama sudah kami serahkan kepada penyidik dan kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara maksimal dan profesional,” ujar Haris.

Ia menyebut kliennya mengalami kerugian material sekitar Rp15 miliar akibat transaksi pembelian kapal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kerugian immaterial diperkirakan mencapai Rp8 miliar karena kapal yang direncanakan beroperasi hingga kini belum dapat digunakan.

Transaksi pembelian kapal tersebut dilakukan pada September 2024 dengan target operasional pada November 2024. Namun hingga saat ini kapal Irfan Jaya 9 belum dapat dioperasikan karena dugaan persoalan dalam proses transaksi yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Haris menambahkan, pembelian kapal tersebut tidak semata untuk kepentingan bisnis, tetapi juga didorong kepedulian sosial kliennya terhadap masyarakat di wilayah Kupang dan Alor, Nusa Tenggara Timur.

“Klien kami ingin membantu akses transportasi masyarakat setelah layanan kapal sebelumnya terhenti,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan berjalan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami percaya penyidik Polresta Barelang akan menangani kasus ini secara objektif sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan melalui proses hukum yang berlaku,” tutup Haris. (*)

Editor : Jamil Qasim