Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Vonis 5 Tahun di Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa Pertimbangkan Banding

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:05 WIB

Terdakwa Fandi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa Fandi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, awak buah kapal yang terlibat dalam kasus pengangkutan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghargai putusan majelis hakim. Selanjutnya kami menunggu salinan putusan untuk dipelajari bersama tim jaksa penuntut umum dan menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Priandi, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah menerima salinan putusan untuk menentukan sikap hukum.

Apabila putusan tersebut diterima, maka perkara dapat segera dieksekusi. Namun jika dinilai belum memenuhi rasa keadilan, jaksa dapat menempuh upaya hukum banding.

“Jika setelah dipelajari putusan tersebut tidak dapat kami terima, maka akan ditempuh upaya hukum banding,” katanya.

Priandi menambahkan, keputusan tersebut akan diambil setelah tim jaksa mempelajari secara menyeluruh isi salinan putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

“Setelah salinan putusan diterima, tim JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menentukan sikap,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim