Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rekonstruksi Pembunuhan Istri oleh Residivis di Tanjungpinang, Ada 59 Adegan Mutilasi

Mohamad Ismail • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:00 WIB

Nasrun, 57 (pakaian orange), tersangka pembunuhan saat memperagakan ulang saat detik-detik menghabisi nyawa istrinya, Kamis (5/3/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Nasrun, 57 (pakaian orange), tersangka pembunuhan saat memperagakan ulang saat detik-detik menghabisi nyawa istrinya, Kamis (5/3/2026). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Nasrun, 67 tahun, seorang residivis di Kota Tanjungpinang, Kepri ini memperagakan ulang atau rekonstruksi aksi pembunuhan yang ia lakukan terhadap istrinya bernama Hersalena, 60 tahun.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di lokasi pembunuhan di Perumahan Bintan Permata Indah dan lokasi tempat pembuangan bagian kaki korban yang telah dimutilasi, di sebuah lahan kosong di Kampung Bulang Tanjungpinang.

Lokasi rekonstruksi juga dipenuhi oleh puluhan warga sekitar, hingga keluarga korban. Sejumlah petugas kepolisian dengan dilengkapi senjata laras panjang terlihat berjaga, agar warga tidak masuk ke lokasi rekonstruksi.

Setidaknya terdapat 59 adegan yang diperagakan, mulai dari adegan pelaku membunuh korban menggunakan sebatang kayu bulat, mutilasi menggunakan pisau besar, hingga membuang bagian tubuh korban di rumah kakak iparnya.

"Pembunuhan terjadi pada adegan ke delapan hingga 12. Korban mengambil kayu di teras dan memukul-mukul bagian belakang kepala korban hingga tewas," kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, Kamis (5/3/2026) lalu.

Selain itu, Nasrun juga memperagakan membersihan lantai dan mencuci motor yang terdapat bercak darah korban. Dalam rekonstruksi itu, pelaku juga memperagakan cara mengancam anaknya dengan kayu, agar tidak berteriak usai mengetahui ibunya dibunuh.

"Setelah itu anaknya berteriak, korban langsung melarikan diri ke Kabupaten Bintan. Di rumah ini ada 40an adegan, sisanya di Kampung Bulang," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, Nasrun dan istrinya memang kerap terlibat cekcok, sejak keluar dari penjara. Saat berkunjung ke rumah kakak iparnya, pelaku berencana membunuh korban usai melihat sebuah galian.

"Jadi sudah ada niat, jika cekcok lagi akan membunuh korban dan tubuhnya dibuang ke galian di Kampung Bulang," tegasnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, seperti talenan, kayu bulat, kain, karung hingga sebilah parang yang digunakan untuk memutilasi korban.

Nasrun kini kembali terancam dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pembunuhan di Tanjungpinang #mutilasi istri #Nasrun Bunuh Istri