batampos – Kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AS (22) di kamar kos kawasan Perumahan Family Dream akhirnya terungkap. Polisi menetapkan M Yusuf (31) sebagai tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dengan motif kecemburuan dalam hubungan sesama jenis.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian dan Kapolsek Nongsa Eriman dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3).
Kapolresta menjelaskan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus selama sekitar tujuh bulan. Hubungan tersebut dijalani secara jarak jauh karena pelaku bekerja di Bali, sementara korban berada di Batam. Komunikasi keduanya dilakukan melalui aplikasi LINE.
“Dari hasil penyelidikan, memang sudah ada niatan dari pelaku untuk melakukan pembunuhan. Motifnya karena kecemburuan. Antara pelaku dan korban memiliki hubungan sesama jenis, namun korban diketahui juga menjalin hubungan dengan orang lain,” ujar Anggoro.
Kondisi tersebut membuat pelaku merasa kecewa dan sakit hati. Belakangan korban diketahui memiliki pasangan sesama jenis lain berinisial AB (24). Dari percakapan di aplikasi LINE, pelaku sempat menerima lokasi korban melalui fitur berbagi lokasi (share location).
Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian melacak keberadaan korban di Batam. Ia datang dari Bali dan menyewa sebuah kontrakan tidak jauh dari tempat tinggal korban selama sekitar satu minggu untuk memantau aktivitas korban bersama kekasih barunya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, menambahkan sebelum kejadian pelaku sempat mengikuti korban dan kekasih barunya ke sebuah minimarket sambil membawa senjata yang telah dipersiapkan.
“Pelaku sudah membawa kayu yang dipasangi paku serta pisau. Namun saat itu rencana penyerangan tidak jadi dilakukan karena situasi di minimarket ramai,” jelas Debby.
Setelah korban dan kekasihnya kembali ke kamar kontrakan di kawasan Perumahan Family Dream, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Ia sempat mencoba menyerang kekasih korban, namun pria tersebut berhasil melarikan diri.
Pelaku kemudian mengalihkan serangan kepada korban AS. Korban dipukul menggunakan kayu broti yang dipasangi paku sebelum akhirnya ditikam menggunakan pisau hingga tersungkur.
Polisi menyebut korban mengalami tiga luka tusuk, yakni dua di bagian punggung dan satu luka tusuk di bagian kening sebelah kanan dengan kondisi pisau masih menancap.
Usai melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri. Ia justru mendatangi Mapolresta Barelang dan menyerahkan diri kepada petugas sambil mengaku telah membunuh korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Barelang. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran forensik Polda Kepulauan Riau untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. (*)
Editor : Jamil Qasim