batampos — Kejaksaan Negeri Batam masih meneliti berkas perkara kecelakaan kerja yang menewaskan belasan pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard, kawasan Tanjung Uncang. Perkara tersebut berkaitan dengan ledakan kapal tanker Federal II pada Oktober 2025 yang menjadi salah satu kecelakaan industri paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara dari penyidik masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan materi perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas masih kami teliti secara keseluruhan sebelum nantinya dinyatakan lengkap,” kata Priandi, Kamis (12/3).
Menurutnya, sejumlah poin dalam berkas perkara masih perlu disesuaikan, termasuk penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Penyesuaian itu akan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Priandi belum merinci lebih jauh mengenai unsur yang dapat memberatkan para tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa jaksa masih menelaah secara menyeluruh materi perkara yang diserahkan penyidik.
Dalam sistem peradilan pidana, status P-21 menandakan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang merupakan warga negara asing asal Singapura, Filipina, dan Korea Selatan, sementara tiga lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan penetapan tersangka dari level manajerial menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab manajemen dalam insiden tersebut.
“Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari ledakan kapal tanker Federal II pada 15 Oktober 2025 saat kapal tersebut menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Ledakan terjadi ketika pekerjaan perbaikan tengah berlangsung di area kapal.
Akibat insiden tersebut, 14 pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda dan sempat menjalani perawatan intensif.
Peristiwa itu menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di sektor industri galangan kapal Batam dalam beberapa tahun terakhir. (*)
Editor : Jamil Qasim