batampos – Direktur PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menyetorkan pajak hotel yang telah dipungut dari konsumen Hotel Da Vienna Boutique Batam ke kas daerah Pemerintah Kota Batam. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan sejak Februari 2020 hingga Desember 2024. Namun, pajak yang telah dipungut dari konsumen tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
“PBJT atas jasa perhotelan telah dipungut, tetapi tidak disetorkan sebagaimana mestinya,” ujar Gilang, Senin (16/3).
Menurut jaksa, dana pajak tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi serta usaha lain yang berada di bawah kendalinya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Aria memiliki kendali penuh atas operasional dan keuangan hotel melalui PT Davienna Alam Semesta, yang sebelumnya bernama PT Nando Viena Pratama sebelum berganti nama pada 2019.
Terdakwa juga disebut beberapa kali menarik dana perusahaan yang dicatat sebagai “pinjaman owner”, sehingga mengganggu arus kas, termasuk kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Selain itu, terdakwa menentukan prioritas pembayaran keuangan perusahaan, yang berdampak pada tertundanya kewajiban pajak.
“Terdakwa menentukan pembayaran yang diprioritaskan dan yang ditunda, sehingga kewajiban pajak tidak dilaksanakan,” kata jaksa.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana perusahaan ke rekening karyawan perusahaan lain milik terdakwa. Akibatnya, pajak yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah.
Tunggakan pajak tersebut berlangsung berulang sejak 2020 hingga 2024, meskipun Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah telah melayangkan dua kali surat teguran pada 29 Desember 2023 dan 15 Februari 2024.
“Meski sudah diberikan Surat Teguran I dan II, terdakwa tetap tidak menyetorkan kewajiban pajak,” ujar Gilang.
Karena tunggakan tidak kunjung dibayar, Pemko Batam memasang spanduk penunggak pajak di area hotel pada 3 Oktober 2024. Operasional Hotel Da Vienna kemudian berhenti pada 20 Desember 2024.
Di tengah persoalan tersebut, terdakwa diketahui menjual Hotel Da Vienna kepada Danny Antonius Kusuma, Direktur PT Mahkota Metro Indonesia, dengan nilai sekitar Rp67 miliar. Transaksi dilakukan melalui Akta Pengikatan Jual Beli pada 23 September 2024 dan dilanjutkan dengan Akta Jual Beli pada 30 Desember 2024.
“Dalam transaksi tersebut, terdakwa tidak memberitahukan adanya tunggakan pajak kepada pembeli,” ungkap jaksa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau tertanggal 14 November 2025, total pajak hotel dan hiburan yang dipungut mencapai lebih dari Rp6,79 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan, sementara sisanya tidak dibayarkan.
Nilai pajak yang tidak disetorkan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.437.126.216,35.
Atas perbuatannya, Aria Odman didakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. (*)
Editor : Jamil Qasim