batampos – Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam mendapat pengurangan masa hukuman dalam momen Hari Raya Nyepi 1948/2026. Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang dinilai memenuhi syarat.
Dari total tujuh warga binaan Hindu, hanya tiga orang yang lolos kriteria administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, menegaskan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap warga binaan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat dan menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyebut remisi keagamaan sebagai momentum introspeksi bagi warga binaan.
“Ini kesempatan memperkuat keimanan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” katanya.
Penyerahan remisi berlangsung sederhana dan khidmat, sekaligus mencerminkan nilai toleransi antarumat beragama di lingkungan lapas.
Melalui remisi Nyepi ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif. (*)
Editor : M Tahang