batampos – Upaya banding yang diajukan Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi ditolak. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, membenarkan hasil banding tersebut telah keluar pada awal Maret 2026.
“Ya benar, banding yang bersangkutan ditolak,” ujar Eddwi.
Ia menjelaskan, dengan ditolaknya banding tersebut, maka keputusan PTDH yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri bersifat final dan mengikat.
“Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan putusan ini, seluruh proses etik terhadap mantan personel Polsek Sagulung tersebut dinyatakan selesai, sekaligus menutup rangkaian panjang proses disiplin yang sebelumnya sempat diajukan banding.
Sebelumnya, Brigpol Arga mengajukan banding usai dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik tertutup di Mapolda Kepri. Banding merupakan hak setiap anggota Polri yang menjalani proses kode etik.
Eddwi menjelaskan, proses banding memiliki batas waktu maksimal 21 hari kerja sejak diajukan. Selama proses berlangsung, status yang bersangkutan tetap mengacu pada putusan etik awal.
“Banding adalah hak setiap anggota. Namun kami di Propam tetap bekerja profesional dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP sebelumnya, Brigpol Arga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang terhadap kode etik Polri. Ia juga tercatat pernah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun pada 2021 atas pelanggaran serupa.
Namun, setelah kembali berdinas, pelanggaran kembali terjadi dan menimbulkan korban baru. Hal ini menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.
Selain itu, Brigpol Arga juga masih menghadapi dua laporan pidana yang saat ini tengah berproses. Pihak korban berharap seluruh proses hukum, baik etik maupun pidana, dapat berjalan transparan tanpa intervensi. (*)
Editor : Jamil Qasim