Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dari Kafe ke KTV, Modus Peredaran Liquid Narkotika Terkuak

Abdul Azis Maulana • Selasa, 31 Maret 2026 | 08:15 WIB

Terdakwa Gemmalyn bersama terdakwa Aryaguna Penan, didampingi Penasihat Hukumnya saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (30/3). F. Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa Gemmalyn bersama terdakwa Aryaguna Penan, didampingi Penasihat Hukumnya saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin (30/3). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Sidang lanjutan perkara peredaran liquid vape mengandung narkotika golongan I kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/3). Tiga terdakwa, yakni M. Aryaguna Penan, Ferdiyansyah Putra, dan Gemmalyn Pagtakhan, diduga terlibat dalam pembelian hingga penggunaan bersama cairan terlarang tersebut.

Sidang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian.

Dalam persidangan, saksi Joko Susilo dan Wahyu Apriadi memaparkan pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran liquid narkotika di kawasan Baloi pada 22 Oktober 2025.

“Setelah observasi, kami mengamankan Ferdiyansyah beserta dua botol liquid dan perangkatnya,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Dari pemeriksaan ponsel, polisi menemukan komunikasi yang mengarah pada pertemuan antara Ferdiyansyah dengan Gemmalyn dan Aryaguna Penan di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja.

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya diduga mengonsumsi liquid bersama dan merencanakan penggunaan lanjutan di sebuah tempat hiburan malam, yakni KTV Dragon.

Menurut saksi, Ferdiyansyah mengakui liquid tersebut digunakan untuk bersenang-senang. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi hiburan malam tersebut.

“Ferdiyansyah kooperatif dan menunjukkan peran Gemmalyn sebagai perantara serta keterlibatan Penan,” katanya.

Gemmalyn disebut berperan sebagai penghubung antara Ferdiyansyah dan Aryaguna. Dari ponselnya, ditemukan komunikasi terkait transaksi hingga rencana penggunaan di ruang VIP.

Sementara itu, Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sehari setelah penangkapan dua rekannya. Ia turut membawa satu botol liquid dan telepon genggam.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa diduga bersepakat membeli liquid narkotika secara patungan. Kesepakatan itu terjadi setelah pertemuan Gemmalyn dan Ferdiyansyah pada 18 Oktober 2025.

Pada 22 Oktober, Aryaguna dan Ferdiyansyah masing-masing menyetor Rp600 ribu untuk membeli dua botol liquid dari pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah transaksi, ketiganya sempat menggunakan liquid tersebut bersama dan berencana melanjutkan penggunaan di tempat hiburan malam. Namun, rencana itu gagal setelah polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan cairan tersebut mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang termasuk narkotika golongan I.

Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 10 gram liquid narkotika sintetis.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui. (*)

Editor : M Tahang
#Liquid Narkotika