batampos – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai imigrasi di Batam belum berlanjut ke tahap hukum. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau masih menunggu laporan resmi dari korban sebagai dasar memulai penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi dugaan pungli tersebut sejak ramai diberitakan dan viral di berbagai platform.
“Informasinya sudah kami terima sejak mencuat di media,” ujarnya.
Baca Juga: Pungli Oknum Imigrasi Batam Disorot, Amsakar: Tidak Bisa Ditoleransi
Namun demikian, proses hukum belum dapat dilakukan karena belum ada korban yang membuat laporan secara resmi ke kepolisian.
“Harus ada korban yang melapor. Ini masuk kategori delik aduan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan, kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan dan melapor, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah wisatawan asing, khususnya dari Singapura, mengaku menjadi korban pungli saat masuk melalui Terminal Feri Internasional Batam Centre.
Para korban menyebut modus yang digunakan relatif seragam. Mereka dihentikan saat antrean pemeriksaan, lalu diarahkan ke ruangan tertutup sebelum diminta menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga: Awal April, Kepri Masuki Pancaroba, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Jika menolak, korban disebut diancam tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Salah satu korban berinisial AC mengaku mengalami kejadian tersebut pada 13 Maret 2026. Ia dihentikan saat hendak menggunakan jalur pemeriksaan otomatis, kemudian diminta menunggu di luar ruangan yang diduga digunakan untuk pemeriksaan tertutup.
Situasi disebut berubah tidak nyaman hingga berujung pada permintaan uang.
Di sisi lain, pihak imigrasi telah mengakui adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik tersebut. Oknum bersangkutan saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dinilai dapat mencoreng citra pelayanan di pintu masuk internasional Batam. (*)
Editor : M Tahang