batampos – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin mengeluarkan ultimatum tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum atau yang kerap disebut “rayap besi”, menyusul terungkapnya kasus pencurian box pengendali traffic light di Kota Batam.
Kapolda menegaskan seluruh jajaran diminta bergerak cepat memberantas aksi tersebut.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4).
Ultimatum ini disampaikan setelah terungkapnya kasus pencurian box traffic light di Simpang Batuampar pada Minggu (29/3). Aksi tersebut dinilai merugikan karena berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan pelaku berinisial JP, DC, dan S (DPO) berangkat dari kawasan Simpang Dam menggunakan becak motor menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mereka merusak dan membongkar box pengendali traffic light.
“Box yang sudah dibongkar kemudian dijual ke gudang besi tua di kawasan SPBU Harbour Bay dengan harga Rp750 ribu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di sejumlah titik lain di Batam, seperti Simpang KDA, Simpang Fly Over, dan Simpang Madani.
Kapolda menegaskan, pencurian fasilitas umum bukan sekadar persoalan nilai barang, tetapi berdampak luas bagi masyarakat. Kerusakan traffic light dapat memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Pimpinan BP Batam dan Pemko Batam sedang giat membangun. Ini harus kita jaga dan dukung, bukan malah dirusak,” ujarnya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada para penadah. Menurutnya, praktik penadahan menjadi salah satu pemicu utama maraknya pencurian fasilitas umum.
“Siapapun yang melakukan penadahan akan kami proses. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli besi tua yang diduga menjadi jalur distribusi hasil pencurian. (*)
Editor : Jamil Qasim