batampos — Peredaran narkoba di Batam kian masif dengan pola yang semakin senyap dan sulit dideteksi. Transaksi kini banyak dilakukan tanpa tatap muka, memanfaatkan teknologi digital dan jaringan tertutup.
Dalam periode 12 Februari hingga 7 April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 41 kasus dengan total 58 tersangka. Dari jumlah tersebut, 54 laki-laki dan empat perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan terdapat sejumlah kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Batam, Ini Penjelasan BMKG
“Dari 41 kasus, ada beberapa yang menjadi perhatian dan akan dirinci lebih lanjut oleh Dirnarkoba,” ujarnya.
Ia menyebut wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar menjadi titik rawan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi 18.403 butir, etomidate 2.568 pcs, serta happy water 162,36 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengungkapkan pola peredaran narkoba kini semakin terorganisir.
“Transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung. Operator hanya membagikan lokasi, kemudian kurir mengantar ke pemesan,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku juga memanfaatkan nomor virtual luar negeri dan berbagai aplikasi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas.
Baca Juga: Polda Kepri Pastikan Inflasi Terkendali, Pemantauan Harga Dilakukan Setiap Hari
“Ini modus baru, menggunakan berbagai platform untuk menghindari pelacakan,” tambahnya.
Suyono menyebut sumber narkotika yang beredar di Batam masih didominasi dari Malaysia, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.
Selain sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan maraknya penyalahgunaan etomidate, obat anestesi yang kini masuk kategori zat terlarang.
“Efeknya bisa menyebabkan halusinasi, gangguan pernapasan hingga kematian,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga memusnahkan sebagian besar barang bukti sesuai prosedur. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dari barang bukti yang disita, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Curanmor hingga Balap Liar Dikeluhkan, Warga Bengkong Minta Patroli Ditingkatkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi, serta memanfaatkan teknologi untuk menghadapi modus baru peredaran narkoba.
Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama kawasan permukiman yang kerap dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Suyono. (*)
Editor : M Tahang