batampos – Di tengah sorotan publik terhadap maraknya tambang pasir ilegal di Batam, Silvester Simamora justru memberikan pernyataan singkat saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri itu menyebut penanganan tambang ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik, nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat, Selasa (14/4), sambil berusaha mengakhiri wawancara.
Saat didesak mengenai jumlah pihak yang diamankan, ia kembali enggan merinci. Padahal, sebelumnya beredar informasi adanya tiga hingga empat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Soal itu nanti saja. Sabar,” tambahnya.
Silvester hanya membenarkan adanya sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi, termasuk di kawasan hutan dan wilayah Batu Besar. Namun, ia menyebut sebagian besar orang yang ditemukan di lokasi bukan pelaku utama.
“Orangnya tidak ada. Yang ada itu pembeli pasir, pelakunya tak ada,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika yang diamankan hanya pembeli, maka pelaku utama tambang ilegal diduga telah lebih dulu melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kepri dan BP Batam menggerebek empat titik tambang pasir ilegal di Kampung Jabi pada Minggu (12/4). Dari lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan seperti mesin dompeng, pipa, truk, hingga alat berat.
Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tersebut bukan baru berlangsung. Kubangan besar serta peralatan yang terpasang rapi mengindikasikan praktik ini telah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan, mengingat lokasi tambang berada tidak jauh dari kawasan strategis.
Namun hingga kini, aparat kepolisian belum mengungkap secara rinci sejak kapan aktivitas ilegal itu berlangsung, siapa aktor utama di baliknya, serta bagaimana praktik tersebut bisa luput dari pengawasan.
Minimnya informasi dari penyidik pun memicu tanda tanya publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini. Apalagi, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai cukup besar dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pendalaman selesai dilakukan. (*)
Editor : Jamil Qasim