batampos – Polda Kepri menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, penetapan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara pada Selasa (14/4) malam.
Baca Juga: Bripda Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polda Kepri Tetapkan Satu Tersangka
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan AS ditetapkan sebagai tersangka pidana umum,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kini, proses hukum diperkuat melalui penyidikan pidana dengan alat bukti yang lebih lengkap.
“Dari yang sebelumnya interogasi, kini sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi. Itu menjadi dasar penetapan tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain AS, tiga anggota lain yakni Bripda MA, Bripda AP, dan Bripda YA masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Propam.
Baca Juga: Air Bersih Bengkong–Batuampar Jadi Prioritas, BP Batam Jalankan Proyek Besar
Penyidik masih mendalami peran masing-masing.
“Tidak semua yang berada di lokasi adalah pelaku. Ada yang hanya membantu korban, ada juga yang mengetahui kejadian,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Sidang kode etik terhadap tersangka direncanakan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk keluarga serta media.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) malam di Rusunawa tempat anggota bintara remaja tinggal.
Dalam kejadian tersebut, dua anggota menjadi korban, yakni Bripda Natanael Simanungkalit yang meninggal dunia dan Bripda CB yang selamat serta menjadi saksi. (*)
Editor : M Tahang