batampos – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, terutama karena mayoritas korban berasal dari kalangan usia produktif, bahkan pelajar.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, mengungkapkan hasil analisis menunjukkan dominasi korban berada pada rentang usia 14 hingga 26 tahun.
“Dari hasil analisa kami, korban kecelakaan lalu lintas didominasi usia produktif, yakni 14 sampai 26 tahun. Ini menjadi perhatian serius karena banyak di antaranya adalah pelajar,” ujarnya, Kamis (16/4).
Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepri mencapai sekitar 500 kasus selama tiga bulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 hingga 70 persen terjadi di Kota Batam, atau sekitar 300 kejadian.
Lebih memprihatinkan, sekitar 43 persen korban merupakan pelajar. Bahkan, sebagian di antaranya tercatat meninggal dunia.
“Data ini sudah kami sinkronkan dengan berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja. Jadi angka korban, termasuk yang meninggal dunia, sudah sesuai hasil cross-check,” jelasnya.
Melihat tingginya angka tersebut, Ditlantas Polda Kepri terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas, khususnya di lingkungan sekolah.
Salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di SMKN 1 Batam pada Rabu (15/4), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Decade of Action for Road Safety.
Kampanye tersebut melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Kesehatan, hingga PT Jasa Raharja.
Kepala SMKN 1 Batam, Deden Suryana, mengaku prihatin dengan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pelajar. Ia menyoroti masih banyak siswa di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan ke sekolah.
“Kami sangat prihatin, karena banyak siswa yang sudah membawa kendaraan, padahal belum cukup umur. Harapannya, melalui kegiatan ini siswa bisa lebih memahami tata cara berkendara yang baik dan benar,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi menekankan sejumlah poin penting kepada pelajar, di antaranya tidak mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan helm berstandar SNI, serta menghindari pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan kebut-kebutan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas, bukan kecepatan. Banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan gaya berkendara berisiko,” tegas Taufiq.
Selain itu, pihak Jasa Raharja mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga membawa konsekuensi mental dan ekonomi bagi korban serta keluarganya.
Karena itu, Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Kalau belum 17 tahun dan belum punya SIM, sebaiknya tidak diberikan kendaraan. Lebih baik diantar atau menggunakan transportasi umum. Ini demi keselamatan anak-anak kita,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim