batampos – Keluarga korban kasus dugaan penganiayaan Natanael Simanungkalit yang melibatkan empat oknum anggota Polri menyatakan puas atas putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski demikian, mereka mendesak agar proses pidana umum (pidum) segera dipercepat agar kasus terungkap secara tuntas.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Situmeang, keluarga sekaligus penasihat hukum korban, usai mengikuti sidang kode etik di Polda Kepri, Senin (20/4).
“Kami merasa puas dengan hasil putusan kemarin. Prosesnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sudirman.
Menurutnya, keterbukaan dalam sidang etik menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kapolri dan Kapolda Kepri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada keempat tersangka.
Namun di balik putusan tersebut, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban. Kondisi orang tua korban disebut masih belum stabil secara emosional.
“Kami masih berduka. Orang tua korban bahkan masih sering pingsan,” katanya.
Sudirman menilai penanganan kasus ini tergolong cepat dibandingkan sejumlah kasus serupa di Indonesia. Hal itu, menurutnya, memperkuat keyakinan keluarga terhadap komitmen Kapolda Kepri dalam menuntaskan perkara.
“Kami melihat komitmen Kapolda benar-benar dilaksanakan. Ini termasuk proses yang cepat,” tambahnya.
Meski demikian, pihak keluarga tetap meminta agar proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik. Mereka mendesak penyidik segera mempercepat proses pidana umum.
“Kami mohon proses pidana bisa dipercepat. Kami tidak ingin ini menjadi polemik berkepanjangan, tapi kebenaran harus terungkap,” tegasnya.
Ia juga berharap diberikan ruang untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait banding, Sudirman menyebut tiga dari empat oknum yang dijatuhi sanksi PTDH telah mengajukan upaya tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar proses banding tetap dikawal hingga tuntas.
“Kami mohon Kapolda mengawal proses banding ini sampai selesai,” ujarnya.
Dari fakta persidangan kode etik, terungkap bahwa motif penganiayaan dipicu rasa jengkel yang berujung emosi hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan junior para pelaku.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Sudirman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut.
“Kalau memang ada pihak lain, kami percaya penyidik akan mengungkapnya. Ini menyangkut marwah kepolisian agar ke depan tidak ada kejadian serupa,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menyatakan hingga saat ini belum ada anggota yang mengajukan banding atas putusan PTDH.
“Belum ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Natanael Simanungkalit. Tiga anggota lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung mengikuti perintah pelaku utama.
Keempatnya telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik. Sementara proses hukum pidana terhadap para tersangka saat ini masih terus berjalan. (*)
Editor : Jamil Qasim