Batampos - Seorang nelayan asal Tambelan YP, 24, diamankan polisi karena diduga mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada Minggu (19/4/2026) lalu. Dari penyelidikan awal, polisi mendapat informasi pelaku berada di salah satu rumah di Kijang.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku mengakui perbuatannya lalu kita bawa ke kantor untuk penyelidikan lanjutan," kata Yofi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Lolos Seleksi Awal Kurasi Nasional, TBM Kepri Tegaskan Peran Sebagai Motor Literasi
Dari hasil penyelidikan lanjutan, korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial. Perkenalan mereka lalu berlanjut hingga keduanya bertemu di salah satu wisma di Kijang. Di wisma tersebut, korban dicabuli persis pekan lalu.
"Korban remaja putus sekolah. Jadi korban dibujuk pelaku untuk melakukan itu dengan janji pelaku akan bertanggungjawab," kata Yofi.
Ia mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak